
WH mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk menghadirkan program pendidikan gratis untuk SMA/SMK yang saat ini telah di bawah naungan provinsi. Dari hasil pemeriksaan Insepktorat Banten, pungutan liar yang terjadi di sekolah favorit yang berlokasi di Jalan Veteran, Kelurahan Babakan, Kota Tangerang ini dilakukan dengan sepengetahuan kepala sekolah.
“Saya pecat kepala sekolah yang melakukan pungutan liar. Apapun alasannya tidak dibenarkan adanya pungutan kepada orangtua murid,” jelasnya. WH menegaskan, seluruh kepala sekolah dilarang lakukan pungutan yang memberatkan orangtua wali murid. Apabila masih ada pungutan pihaknya tidak segan untuk segera memproses dan memecat yang bersangkutan.
“Saya bersikap tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan kepala sekolah. Pokoknya tidak ada ampun. Termasuk Dinas Pendidikan kalau mendapat bagian (setoran) juga akan kita tindak,” imbuhnya.
Salah seorang wali murid di SMKN 4 Tangerang menyambut baik langkah Gubernur Banten H. Wahidin Halim yang menindak tegas kepala sekolah tersebut karena melakukan pungutan liar. “Saya mengapresiasi langkah Pak Gubernur yang cepat merespon, karena selama ini pungutan itu memberatkan orangtua dan tidak sesuai dengan program yang dilontarkan Pak Gubernur soal pendidikan gratis,” ucap orangtua yang tidak menyebutkan namanya. (DA)***