CILEGON, (KB).- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon Divisi Perencanaan dan Informasi Mulya Mansur mengatakan, pemilih yang pindah domisili akan berkurang hak pilihnya. Pengurangan hak memilih tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 37/2019. Dalam peraturan tersebut disebutkan pemilih yang sudah terdaftar kemudian pindah Daerah pemilihan (Dapil), kota/kabupaten atau …
Selengkapnya »